Kurikulum yang diterapkan di Sekolah Gorontalo juga sangat komprehensif dan mengutamakan pendidikan karakter. Selain mata pelajaran umum seperti matematika, bahasa Indonesia, dan ilmu pengetahuan, sekolah ini juga memberikan perhatian khusus pada pendidikan agama, seni dan budaya, serta pengembangan kepribadian siswa.


Sekolah Gorontalo merupakan salah satu sekolah yang menerapkan kurikulum yang sangat komprehensif dan mengutamakan pendidikan karakter. Kurikulum yang diterapkan di sekolah ini tidak hanya mengedepankan mata pelajaran umum seperti matematika, bahasa Indonesia, dan ilmu pengetahuan, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada pendidikan agama, seni dan budaya, serta pengembangan kepribadian siswa.

Pendidikan agama menjadi bagian penting dalam kurikulum Sekolah Gorontalo. Dengan memberikan pengetahuan agama kepada siswa, diharapkan mereka dapat memiliki pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai agama dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini penting untuk membentuk karakter siswa agar menjadi individu yang bertanggung jawab dan berakhlak mulia.

Selain itu, sekolah ini juga memberikan perhatian pada pengembangan seni dan budaya. Melalui mata pelajaran seni budaya, siswa diajarkan untuk menghargai keberagaman budaya dan seni yang ada di sekitar mereka. Mereka juga diberikan kesempatan untuk mengekspresikan kreativitas dan bakat seni yang dimiliki, sehingga dapat menjadi generasi yang kreatif dan inovatif.

Pengembangan kepribadian siswa juga menjadi fokus utama dalam kurikulum Sekolah Gorontalo. Dengan memberikan pembinaan karakter kepada siswa, diharapkan mereka dapat menjadi individu yang memiliki integritas, disiplin, dan empati terhadap sesama. Hal ini tentu sangat penting dalam membentuk generasi muda yang berkualitas dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat.

Dengan menerapkan kurikulum yang komprehensif dan mengutamakan pendidikan karakter, Sekolah Gorontalo berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang holistik dan berkelanjutan bagi siswa. Dengan demikian, diharapkan para siswa dapat tumbuh menjadi individu yang cerdas, beriman, dan berakhlak mulia.

Referensi:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.